Perjanjian Sewa Toko/Tempat Usaha
Buat Perjanjian Sewa Toko resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung jadi PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Perjanjian Sewa Toko/Tempat Usaha
PERJANJIAN SEWA TOKO / TEMPAT USAHA Nomor: 001/PST/VII/2025 Pada hari ini, Senin, tanggal empat belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima (14 Juli 2025), bertempat di Jakarta Selatan, kami yang bertanda tangan di bawah ini: PIHAK PERTAMA (PEMILIK) Nama : Hendra Wijaya NIK : 3174052807810003 Alamat : Jl. Kenanga Raya No. 88, RT 003/RW 005, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA (PENYEWA) Nama : Siti Rahmawati NIK : 3171034509870012 Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Toko dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — OBJEK SEWA Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah toko/tempat usaha yang beralamat di Jl. Raya Fatmawati No. 45, RT 002/RW 004, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Toko tersebut memiliki luas ± 48 m² (empat puluh delapan meter persegi) dengan kondisi telah dilengkapi instalasi listrik dan plafon (semi furnished). PASAL 2 — JANGKA WAKTU SEWA Masa sewa berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Juli 2027. Pihak Kedua diberikan hak opsi perpanjangan sewa selama 12 (dua belas) bulan dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa sewa berakhir. PASAL 3 — HARGA SEWA DAN BIAYA LAINNYA 1. Harga sewa disepakati sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dibayarkan setiap tanggal 1 (satu) bulan berjalan. 2. Biaya perawatan dan penggunaan area bersama (common area & maintenance) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan. 3. Biaya listrik, air, dan internet ditanggung sepenuhnya oleh Pihak Kedua sesuai pemakaian aktual. 4. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek sewa menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. PASAL 4 — UANG JAMINAN (DEPOSIT) Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) setara dua bulan sewa kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan perjanjian ini. Uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah masa sewa berakhir, dengan syarat tidak terdapat kerusakan atau tunggakan pembayaran. PASAL 5 — PERIZINAN DAN ASURANSI 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO/IUMK) atas bangunan toko merupakan tanggung jawab Pihak Pertama. 2. Perizinan operasional usaha yang dijalankan Pihak Kedua sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 3. Asuransi bangunan toko ditanggung oleh Pihak Pertama. Asuransi atas isi toko dan stok barang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. PASAL 6 — PENGGUNAAN DAN PEMELIHARAAN 1. Pihak Kedua wajib menggunakan toko hanya untuk kegiatan usaha yang sah sesuai hukum yang berlaku. 2. Pihak Kedua dilarang menyewakan kembali (sub-sewa) toko kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. 3. Renovasi atau perubahan fisik yang bersifat permanen hanya dapat dilakukan atas izin tertulis Pihak Pertama. 4. Pada akhir masa sewa, Pihak Kedua wajib mengembalikan toko dalam kondisi semula atau sebanding dengan kondisi saat serah terima. PASAL 7 — PEMUTUSAN PERJANJIAN Perjanjian ini dapat diakhiri lebih awal apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya teguran tertulis dari pihak lainnya. PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Jakarta, 14 Juli 2025 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Materai Rp10.000 Materai Rp10.000 (Hendra Wijaya) (Siti Rahmawati) Saksi-saksi: 1. Ahmad Fauzi : ............................. 2. Dewi Kusumawati : .............................
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Sewa Toko wajib menggunakan materai?+
Ya. Berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian sewa yang digunakan sebagai alat bukti sah di hadapan instansi resmi maupun pengadilan wajib dibubuhi materai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan masing-masing pihak pada setiap rangkap dokumen.
Apakah perjanjian sewa toko harus dibuat di hadapan notaris?+
Tidak wajib untuk sewa di bawah 2 tahun. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai sudah sah secara hukum. Namun, untuk sewa jangka panjang atau nilai besar, disarankan membuat akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dan perlindungan hukum lebih baik.
Siapa yang bertanggung jawab membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?+
Secara umum, PBB adalah kewajiban pemilik properti sebagai wajib pajak. Namun, dalam praktiknya kedua belah pihak bebas menyepakati siapa yang menanggung PBB dan menuangkannya secara jelas dalam perjanjian. Pastikan klausul ini dicantumkan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Apakah penyewa bisa menyewakan kembali toko kepada pihak lain (sub-sewa)?+
Tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari pemilik. Sub-sewa tanpa izin dapat menjadi dasar pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pemilik. Jika sub-sewa memang direncanakan, cantumkan klausul izin sub-sewa secara eksplisit sejak awal perjanjian.
Apa yang terjadi dengan uang jaminan jika toko mengalami kerusakan saat dikembalikan?+
Pemilik berhak memotong uang jaminan untuk biaya perbaikan kerusakan yang disebabkan oleh penyewa di luar keausan normal. Selisihnya dikembalikan kepada penyewa. Sebaiknya kondisi toko didokumentasikan dengan foto saat serah terima awal agar ada bukti pembanding yang jelas.
Apakah perjanjian sewa toko ini berlaku sebagai bukti di pengadilan?+
Ya, perjanjian sewa di bawah tangan yang bermaterai dapat dijadikan alat bukti tertulis yang sah di pengadilan sesuai Pasal 1867 KUH Perdata. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada pengakuan para pihak. Untuk keamanan lebih, disarankan konsultasi dengan notaris atau profesional hukum jika nilai sewa signifikan.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Sewa Toko/Tempat Usaha?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang