Surat Kuasa Istimewa
Buat Surat Kuasa Istimewa resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id!
Contoh Surat Kuasa Istimewa
SURAT KUASA ISTIMEWA Nomor: 001/SKI/VII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 14 Maret 1978 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA. Dengan ini memberikan KUASA ISTIMEWA yang tidak dapat dicabut kembali selama urusan yang dikuasakan belum selesai, kepada: Nama Lengkap : Siti Rahmawati, S.H. NIK : 3275094561230012 Tempat, Tgl Lahir : Bandung, 22 September 1985 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Diponegoro No. 57, RT 003/RW 005, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10350 Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA. --- MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN KUASA --- Kuasa istimewa ini diberikan secara khusus dan penuh untuk keperluan berikut: 1. Mewakili Pemberi Kuasa dalam seluruh proses penyelesaian sengketa tanah atas sebidang tanah seluas 450 m² yang terletak di Jl. Kenanga No. 9, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04512/Rawamangun, termasuk di dalamnya bernegosiasi, berdamai, maupun mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang; 2. Menandatangani seluruh dokumen, akta, surat pernyataan, dan perjanjian yang berkaitan dengan pengurusan dan penyelesaian kepemilikan tanah tersebut di hadapan instansi pemerintah, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), maupun pihak ketiga mana pun; 3. Mengajukan permohonan, menerima, dan menandatangani dokumen terkait perubahan nama pada sertifikat tanah di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan setempat; 4. Membayar atau menerima pembayaran, biaya, dan kewajiban keuangan apa pun yang timbul dalam rangka pelaksanaan kuasa ini; 5. Mengambil langkah-langkah hukum lainnya yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa demi kepentingan Pemberi Kuasa berkenaan dengan urusan di atas. --- JANGKA WAKTU --- Kuasa istimewa ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, atau hingga seluruh urusan yang dikuasakan dinyatakan selesai, mana yang lebih dahulu terjadi. --- KETENTUAN LAIN --- Penerima Kuasa diberikan wewenang untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan, termasuk menghadap pejabat, instansi, dan lembaga mana pun, serta menandatangani segala akta dan dokumen demi terlaksananya kuasa ini. Penerima Kuasa tidak dapat menyerahkan atau mengalihkan kuasa ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Kuasa. Demikian Surat Kuasa Istimewa ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Jakarta Pada tanggal : 1 Juli 2025 PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA Materai Rp10.000 ( Budi Santoso ) ( Siti Rahmawati, S.H. ) SAKSI-SAKSI: 1. Nama : Ahmad Fauzi NIK : 3171056789012345 Tanda Tangan : .......................... 2. Nama : Dewi Kusumawati NIK : 3171078901234567 Tanda Tangan : ..........................
Pertanyaan Umum
Apa bedanya Surat Kuasa Istimewa dengan Surat Kuasa biasa?+
Surat Kuasa Istimewa diberikan untuk tindakan hukum tertentu yang bersifat sangat penting dan spesifik, seperti menjual aset, mewakili di pengadilan, atau menandatangani akta notaris. Berbeda dengan surat kuasa umum, kuasa istimewa tidak dapat begitu saja dicabut sepihak selama urusan yang dikuasakan belum selesai, dan dalam banyak hal wajib dibuat di hadapan notaris sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Apakah Surat Kuasa Istimewa wajib dibuat di hadapan notaris?+
Untuk urusan-urusan tertentu seperti jual beli tanah, penandatanganan akta, atau tindakan hukum di hadapan PPAT dan BPN, Surat Kuasa Istimewa umumnya wajib dibuat dalam bentuk akta notaris agar sah secara hukum. Untuk keperluan lain yang lebih umum, surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai dan disaksikan dapat diterima, namun disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sesuai kebutuhan Anda.
Apakah Surat Kuasa Istimewa perlu dibubuhi materai?+
Ya. Berdasarkan Undang-Undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020, setiap surat kuasa yang digunakan sebagai alat bukti atau dokumen resmi di hadapan instansi pemerintah maupun pengadilan wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan Pemberi Kuasa.
Siapa saja yang boleh menjadi penerima kuasa dalam Surat Kuasa Istimewa?+
Penerima kuasa dapat berupa perorangan yang dipercaya, seperti keluarga, rekan bisnis, maupun advokat atau konsultan hukum. Untuk urusan yang menyangkut tindakan hukum di pengadilan, penerima kuasa disarankan adalah advokat bersertifikat yang terdaftar di organisasi advokat yang diakui. Pastikan penerima kuasa memiliki kecakapan hukum penuh (tidak di bawah pengampuan).
Apakah Surat Kuasa Istimewa dapat dibatalkan sebelum jangka waktu berakhir?+
Pada prinsipnya, Pemberi Kuasa dapat mencabut surat kuasa kapan saja dengan membuat surat pencabutan kuasa secara tertulis dan memberitahukannya kepada Penerima Kuasa serta pihak-pihak terkait. Namun, jika kuasa istimewa tersebut telah menjadi bagian dari suatu perjanjian yang mengikat pihak ketiga, pencabutan sepihak dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Disarankan berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum melakukan pencabutan.
Apakah Surat Kuasa Istimewa berlaku di pengadilan?+
Ya, Surat Kuasa Istimewa yang memenuhi syarat formil — ditandatangani oleh Pemberi Kuasa, dibubuhi materai, serta memuat identitas lengkap kedua pihak dan rincian kewenangan yang dikuasakan — dapat diterima sebagai surat kuasa khusus beracara di pengadilan. Untuk keperluan litigasi, pengadilan umumnya mensyaratkan surat kuasa khusus yang ditandatangani di atas materai dan secara eksplisit menyebut perkara yang dikuasakan.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Kuasa Istimewa?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang