Surat Kuasa Jual Tanah
Buat Surat Kuasa Jual Tanah resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format BPN, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id!
Contoh Surat Kuasa Jual Tanah
SURAT KUASA JUAL TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Tempat, Tgl Lahir : Jakarta, 14 Maret 1975 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10510 Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada: Nama : Ahmad Fauzi NIK : 3275089876543210 Tempat, Tgl Lahir : Bogor, 22 September 1985 Pekerjaan : Agen Properti Alamat : Jl. Pahlawan No. 78, RT 003/RW 005, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor 16161 Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA. --- MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN KUASA --- Pemberi Kuasa menerangkan bahwa ia adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan keterangan sebagai berikut: Alamat Tanah : Jl. Kenanga Raya No. 55, RT 002/RW 004, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat Nomor Sertifikat : SHM No. 00123/Sukamaju Luas Tanah : 450 m² (empat ratus lima puluh meter persegi) Harga Jual : Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) Melalui surat kuasa ini, Pemberi Kuasa memberikan wewenang kepada Penerima Kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. Menawarkan, menegosiasikan, dan menjual tanah tersebut kepada calon pembeli dengan harga yang tidak kurang dari harga yang telah ditetapkan di atas, kecuali atas persetujuan tertulis Pemberi Kuasa. 2. Menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama Pemberi Kuasa di hadapan Notaris/PPAT yang berwenang di wilayah Kota Depok. 3. Mengurus seluruh dokumen dan kelengkapan administrasi yang diperlukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, termasuk namun tidak terbatas pada permohonan pengecekan sertifikat dan balik nama. 4. Menerima uang muka (down payment) dari calon pembeli sesuai kesepakatan bersama dan memberikan tanda terima atas nama Pemberi Kuasa. 5. Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang atas nama Pemberi Kuasa. 6. Melakukan segala perbuatan hukum lain yang berkaitan dengan proses penjualan dan pengalihan hak atas tanah tersebut yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa demi tercapainya tujuan pemberian kuasa ini. --- KETENTUAN LAIN --- Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 atau pada saat Akta Jual Beli telah ditandatangani, mana yang lebih dahulu terjadi. Surat kuasa ini tidak dapat dialihkan kepada pihak lain (tidak dapat disubstitusikan) tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Kuasa. Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran, tanpa paksaan dari pihak mana pun, di atas materai yang cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Jakarta Pada tanggal : 10 Juni 2025 PEMBERI KUASA, PENERIMA KUASA, [Materai Rp10.000] Budi Santoso Ahmad Fauzi NIK: 3171012345678901 NIK: 3275089876543210 Saksi-saksi: 1. Nama : Siti Rahmawati NIK : 3171056789012345 Tanda Tangan: ________________ 2. Nama : Rudi Hermawan NIK : 3275034567890123 Tanda Tangan: ________________
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Kuasa Jual Tanah wajib menggunakan materai?+
Ya, berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat kuasa jual tanah wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000 agar memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen resmi. Materai ditempelkan di atas tanda tangan Pemberi Kuasa. Tanpa materai, dokumen tetap sah secara perdata namun tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna di hadapan instansi resmi.
Apakah Surat Kuasa Jual Tanah harus dibuat di hadapan notaris?+
Untuk transaksi jual beli tanah yang melibatkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT, surat kuasa yang digunakan disarankan berbentuk Surat Kuasa Notariil (dibuat di hadapan notaris). Surat kuasa di bawah tangan yang hanya berisi materai mungkin tidak diterima oleh sebagian PPAT atau BPN. Disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau PPAT setempat sebelum melanjutkan proses.
Siapa yang boleh menjadi penerima kuasa dalam jual beli tanah?+
Penerima kuasa dapat berupa perorangan dewasa yang cakap hukum, seperti anggota keluarga, agen properti, atau pihak lain yang dipercaya pemilik tanah. Penerima kuasa tidak harus memiliki lisensi khusus untuk sekadar menawarkan tanah, tetapi jika akan menandatangani AJB, PPAT biasanya mensyaratkan surat kuasa notariil dan identitas lengkap penerima kuasa yang sah.
Apakah surat kuasa jual tanah berlaku di BPN dan PPAT?+
Surat kuasa jual tanah di bawah tangan umumnya dapat diterima untuk proses pengecekan sertifikat dan tahap awal administrasi di BPN. Namun, untuk penandatanganan AJB dan proses balik nama di BPN, sebagian besar PPAT mensyaratkan surat kuasa yang dibuat secara notariil. Pastikan Anda mengonfirmasi persyaratan ini langsung kepada PPAT yang akan menangani transaksi.
Apa risiko jika menggunakan surat kuasa jual tanah di bawah tangan?+
Risiko utama adalah dokumen tidak diakui oleh PPAT atau BPN jika tidak memenuhi syarat formal, serta potensi penyalahgunaan wewenang oleh penerima kuasa. Untuk meminimalkan risiko, cantumkan batas waktu berlakunya kuasa, harga jual minimum, dan klausul bahwa kuasa tidak dapat disubstitusikan. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan profesional hukum atau notaris sebelum menandatangani surat kuasa jual tanah.
Bagaimana cara membatalkan atau mencabut surat kuasa jual tanah?+
Pemberi kuasa dapat mencabut surat kuasa kapan saja sebelum transaksi selesai dengan membuat Surat Pencabutan Kuasa secara tertulis dan bermaterai, lalu menyampaikannya kepada penerima kuasa. Jika surat kuasa dibuat secara notariil, pencabutannya pun disarankan dilakukan di hadapan notaris. Pastikan semua pihak terkait, termasuk calon pembeli, mendapatkan salinan surat pencabutan tersebut.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Kuasa Jual Tanah?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang