Surat Jual Beli Barang
Buat Surat Jual Beli Barang resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format sah, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Surat Jual Beli Barang
SURAT JUAL BELI BARANG Nomor: 001/SJBB/VII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat No. Telepon : 081234567890 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual). Dan: Nama : Siti Rahmawati NIK : 3578056789012345 Alamat : Jl. Pahlawan No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya No. Telepon : 089876543210 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli). Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli barang dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 – Objek Jual Beli Pihak Pertama setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk membeli dan menerima dari Pihak Pertama, barang dengan rincian sebagai berikut: Deskripsi Barang : Laptop merek Avocent ProBook 14 inci, prosesor Intel Core i5 generasi ke-12, RAM 8 GB, SSD 512 GB, kondisi bekas pakai, mulus tanpa cacat fisik berarti Jumlah : 2 (dua) unit Harga Per Unit : Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) Harga Total : Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) Pasal 2 – Tata Cara Pembayaran Pembayaran dilakukan secara tunai penuh pada saat penandatanganan surat ini melalui transfer bank ke rekening Pihak Pertama. Pembayaran dianggap sah setelah dana diterima dan dikonfirmasi oleh Pihak Pertama. Pasal 3 – Penyerahan Barang Penyerahan barang dilakukan pada tanggal 15 Juli 2025 di alamat Pihak Pertama, yaitu Jl. Merdeka No. 123, Jakarta Pusat. Risiko atas barang beralih kepada Pihak Kedua sejak barang diserahterimakan dan ditandatanganinya berita acara serah terima. Pasal 4 – Garansi Barang Pihak Pertama memberikan garansi pribadi selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal penyerahan. Garansi mencakup kerusakan yang timbul bukan akibat kesalahan penggunaan Pihak Kedua. Setelah masa garansi berakhir, segala kerusakan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. Pasal 5 – Pernyataan Penjual Pihak Pertama menyatakan bahwa barang yang dijual adalah milik sah Pihak Pertama, bebas dari sengketa, tidak dalam status jaminan utang atau sitaan pihak mana pun, sehingga Pihak Pertama berhak penuh untuk mengalihkan kepemilikannya kepada Pihak Kedua. Pasal 6 – Penyelesaian Perselisihan Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Pasal 7 – Ketentuan Lain Surat perjanjian jual beli ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk Pihak Pertama dan satu untuk Pihak Kedua. Demikian surat ini dibuat dengan itikad baik, tanpa paksaan dari pihak mana pun. Ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 10 Juli 2025. Pihak Pertama (Penjual), Pihak Kedua (Pembeli), Materai Rp10.000 Materai Rp10.000 Budi Santoso Siti Rahmawati NIK: 3171012345678901 NIK: 3578056789012345 Saksi-saksi: 1. _________________________ (Nama & Tanda Tangan) 2. _________________________ (Nama & Tanda Tangan)
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Jual Beli Barang perlu dibubuhi materai?+
Ya. Berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat perjanjian jual beli yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempel di atas atau di dekat tanda tangan masing-masing pihak. Tanpa materai, surat tetap sah secara perdata, namun kekuatan pembuktiannya di pengadilan menjadi lebih lemah.
Apakah Surat Jual Beli Barang harus dibuat di hadapan notaris?+
Tidak wajib untuk barang bergerak seperti elektronik, kendaraan bekas, atau perabot. Surat di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai sudah memiliki kekuatan hukum yang sah. Namun, untuk transaksi bernilai tinggi atau barang tertentu (seperti kendaraan bermotor), disarankan melengkapi dengan dokumen resmi tambahan seperti kuitansi dan berita acara serah terima.
Siapa saja yang boleh membuat Surat Jual Beli Barang?+
Siapa pun yang cakap hukum, yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dapat membuat surat jual beli barang. Jika salah satu pihak adalah badan usaha atau perusahaan, penandatanganan dilakukan oleh perwakilan resmi yang berwenang, seperti direktur atau pihak yang diberi kuasa.
Apakah Surat Jual Beli Barang ini berlaku sebagai bukti kepemilikan?+
Ya, surat jual beli barang yang ditandatangani dan bermaterai dapat dijadikan bukti peralihan kepemilikan secara perdata. Untuk barang-barang tertentu yang memiliki dokumen kepemilikan resmi (seperti BPKB untuk kendaraan), surat jual beli ini harus dilengkapi dengan proses balik nama di instansi terkait agar kepemilikan diakui secara administratif.
Apa bedanya Surat Jual Beli Barang dengan kuitansi?+
Kuitansi hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, sedangkan Surat Jual Beli Barang memuat seluruh kesepakatan transaksi secara lengkap, termasuk deskripsi barang, harga, tata cara pembayaran, waktu dan tempat penyerahan, serta garansi. Idealnya, keduanya dibuat bersamaan untuk perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kedua belah pihak.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi sengketa setelah surat ditandatangani?+
Langkah pertama adalah menyelesaikan perselisihan secara musyawarah mufakat sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian. Jika tidak berhasil, para pihak dapat menempuh jalur mediasi atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri setempat. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Jual Beli Barang?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang