Surat Jual Beli

Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor

Buat Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format sah, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.

Contoh Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR

Dibuat di Jakarta, pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2025.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama			: Budi Santoso
NIK			: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih,
			  Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10510

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PENJUAL).

Dan:

Nama			: Siti Rahmawati
NIK			: 3273056789012345
Alamat		: Jl. Kenanga Indah No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Margahayu,
			  Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat 17113

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (PEMBELI).

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — DATA KENDARAAN

Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua sebuah kendaraan bermotor dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merek / Tipe		: Honda Beat Street ESP
Nomor Polisi		: B 4521 RFN
Tahun Pembuatan	: 2021
Warna			: Hitam Doff
Nomor Rangka		: MH1JFZ1268K345678
Nomor Mesin		: JFZ1E2345679
Nomor BPKB		: L-09876543
Nomor STNK		: 2024123456789

PASAL 2 — HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Harga jual beli kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disepakati sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan secara tunai dan penuh oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan surat ini. Pihak Pertama menyatakan telah menerima pembayaran tersebut dalam keadaan lunas.

PASAL 3 — KONDISI KENDARAAN

Kendaraan dijual dalam kondisi baik dan telah dipergunakan secara normal. Mesin hidup normal, rem berfungsi baik, bodi terdapat sedikit lecet di bagian kanan akibat pemakaian sehari-hari, kelistrikan berfungsi seluruhnya. Pihak Kedua menyatakan telah memeriksa, mengetahui, dan menyetujui kondisi kendaraan tersebut.

PASAL 4 — GARANSI

Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan dijual sebagaimana adanya (as is). Tidak ada garansi tambahan yang diberikan kecuali nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertera pada dokumen resmi kendaraan.

PASAL 5 — STATUS HUTANG DAN PAJAK

1. Pihak Pertama menyatakan bahwa kendaraan yang dijual bebas dari segala hutang, cicilan leasing, atau hak tanggungan pihak ketiga mana pun. Tidak ada cicilan kendaraan yang masih berjalan.
2. Status pajak kendaraan dalam keadaan lunas dan berlaku hingga 14 Maret 2026, sebagaimana tercantum dalam STNK.

PASAL 6 — PENYERAHAN DOKUMEN

Bersamaan dengan penandatanganan surat ini, Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Kedua dokumen-dokumen berikut:
a. BPKB asli atas nama Budi Santoso;
b. STNK asli yang masih berlaku;
c. Kunci kendaraan beserta cadangannya.

PASAL 7 — PERALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

Sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini, segala hak dan kewajiban atas kendaraan bermotor beralih sepenuhnya kepada Pihak Kedua. Segala risiko, pajak, denda, dan kewajiban yang timbul setelah tanggal ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan akibat pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.

Demikian surat perjanjian jual beli kendaraan bermotor ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 12 Mei 2025

Pihak Pertama (Penjual)				Pihak Kedua (Pembeli)


Materai Rp10.000					Materai Rp10.000


Budi Santoso						Siti Rahmawati
NIK: 3171012345678901				NIK: 3273056789012345

Saksi-saksi:

1. ____________________			2. ____________________
   Ahmad Fauzi					   Dewi Lestari

Pertanyaan Umum

Apakah Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor perlu menggunakan materai?+

Ya, berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat perjanjian jual beli yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Idealnya, kedua rangkap surat—yang dipegang penjual maupun pembeli—masing-masing diberi materai dan ditandatangani di atasnya.

Apakah surat jual beli kendaraan di bawah tangan sah secara hukum?+

Surat jual beli yang dibuat sendiri (di bawah tangan), ditandatangani kedua pihak, dan dibubuhi materai tetap sah sebagai alat bukti perdata. Namun, untuk kepastian hukum yang lebih kuat—terutama jika kendaraan bernilai tinggi—disarankan untuk melegalisasi surat tersebut di kantor notaris atau kelurahan setempat.

Apakah surat jual beli kendaraan harus dibuat oleh notaris?+

Tidak wajib. Berbeda dengan jual beli properti, surat jual beli kendaraan bermotor tidak memerlukan akta notaris untuk dianggap sah. Surat di bawah tangan yang bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak sudah cukup untuk keperluan balik nama di SAMSAT.

Dokumen apa saja yang harus diserahkan penjual kepada pembeli?+

Penjual wajib menyerahkan BPKB asli, STNK asli yang masih berlaku, kunci kendaraan, dan faktur pembelian pertama (jika ada). Pastikan juga nomor rangka dan nomor mesin pada fisik kendaraan sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK sebelum transaksi diselesaikan.

Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan setelah jual beli?+

Pembeli dapat mengurus balik nama di SAMSAT sesuai domisili KTP pembeli dengan membawa surat jual beli bermaterai, KTP asli pembeli, BPKB asli, STNK asli, dan kendaraan untuk cek fisik. Proses balik nama umumnya dikenai biaya sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. Disarankan menyelesaikan balik nama segera setelah transaksi.

Apa risiko jika status pajak kendaraan menunggak saat dibeli?+

Jika pajak kendaraan menunggak, pembeli berkewajiban melunasi seluruh tunggakan beserta dendanya sebelum atau saat proses balik nama. Pastikan status pajak tercantum jelas dalam surat jual beli agar tidak ada perselisihan di kemudian hari. Jika pajak mati lebih dari dua tahun, prosesnya bisa lebih kompleks dan disarankan untuk berkonsultasi dengan petugas SAMSAT setempat.

Siap Membuat Surat Jual Beli Kendaraan Bermotor?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang