Surat Kuasa Perpanjangan (Umum)
Buat Surat Kuasa Perpanjangan dokumen resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap & format benar untuk paspor, SIM, izin usaha. Gratis, langsung unduh PDF.
Contoh Surat Kuasa Perpanjangan (Umum)
SURAT KUASA PERPANJANGAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat No. Telepon : 0812-3456-7890 Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA. Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada: Nama : Siti Rahmawati NIK : 3271056789012345 Alamat : Jl. Kenanga No. 27, RT 003/RW 005, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat No. Telepon : 0856-9876-5432 Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA. — MAKSUD PEMBERIAN KUASA — Bahwa PEMBERI KUASA dengan ini memberikan wewenang kepada PENERIMA KUASA untuk mewakili dan bertindak atas nama PEMBERI KUASA dalam mengurus dan menyelesaikan proses perpanjangan: Jenis Dokumen : Paspor Republik Indonesia Nomor Dokumen : B1234567 Lembaga Terkait : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Adapun kewenangan yang diberikan meliputi: 1. Menyerahkan dan menerima berkas persyaratan perpanjangan dokumen tersebut di atas kepada/dari pihak lembaga terkait. 2. Menandatangani formulir permohonan dan dokumen administratif lainnya yang diperlukan dalam proses perpanjangan. 3. Melakukan pembayaran biaya resmi perpanjangan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang atas nama PEMBERI KUASA. 4. Menerima tanda terima, resi, atau dokumen resmi lainnya yang dikeluarkan dalam proses perpanjangan. 5. Melakukan segala tindakan yang diperlukan dan berkaitan langsung dengan proses perpanjangan dokumen tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kuasa ini diberikan karena PEMBERI KUASA berhalangan hadir secara langsung untuk mengurus keperluan tersebut. — MASA BERLAKU KUASA — Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani hingga seluruh proses perpanjangan dokumen tersebut di atas selesai dilaksanakan, atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembuatan surat ini, mana yang lebih dahulu terpenuhi. — PENUTUP — Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan dari pihak mana pun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta Pusat, 15 Januari 2025 PEMBERI KUASA PENERIMA KUASA Materai Rp10.000 Budi Santoso Siti Rahmawati NIK: 3171012345678901 NIK: 3271056789012345
Pertanyaan Umum
Apakah Surat Kuasa Perpanjangan perlu dibubuhi materai?+
Ya, berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, surat kuasa yang digunakan sebagai alat bukti di hadapan instansi resmi wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Tempelkan materai pada bagian tanda tangan pemberi kuasa agar surat diakui keabsahannya oleh lembaga terkait.
Apakah Surat Kuasa Perpanjangan harus dibuat di hadapan notaris?+
Tidak wajib. Surat kuasa di bawah tangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dilengkapi materai Rp10.000 sudah cukup sah untuk keperluan pengurusan perpanjangan di sebagian besar instansi seperti Imigrasi, Polda, maupun Dinas terkait. Namun, jika instansi mensyaratkan surat kuasa notariil, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris setempat.
Siapa saja yang boleh menjadi penerima kuasa dalam surat ini?+
Siapa pun yang dipercaya oleh pemberi kuasa, baik anggota keluarga, rekan kerja, maupun biro jasa resmi. Pastikan penerima kuasa membawa KTP asli miliknya, salinan KTP pemberi kuasa, surat kuasa bermaterai asli, serta dokumen pendukung perpanjangan yang disyaratkan oleh instansi terkait.
Apakah satu surat kuasa bisa digunakan untuk perpanjangan berbagai jenis dokumen sekaligus?+
Tidak disarankan. Sebaiknya setiap jenis dokumen yang diperpanjang memiliki surat kuasa terpisah agar proses pengurusan di instansi lebih lancar dan jelas. Masing-masing instansi umumnya menghendaki surat kuasa yang menyebutkan secara spesifik jenis dan nomor dokumen yang bersangkutan.
Berapa lama Surat Kuasa Perpanjangan berlaku?+
Masa berlaku ditentukan oleh pemberi kuasa dan sebaiknya dicantumkan secara eksplisit di dalam surat, misalnya 30 hari sejak tanggal pembuatan. Tanpa batas waktu yang jelas, surat kuasa tetap berlaku sampai urusan selesai atau dicabut secara tertulis oleh pemberi kuasa.
Apakah Surat Kuasa Perpanjangan yang dibuat melalui SuratResmi.id diakui secara hukum?+
Surat kuasa yang dihasilkan melalui SuratResmi.id mengikuti format resmi surat kuasa di bawah tangan sesuai ketentuan hukum Indonesia. Keabsahannya bergantung pada kelengkapan data, keaslian tanda tangan kedua pihak, serta pembubuhan materai yang sesuai. Jika terdapat keraguan terkait kasus spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum.
Surat Terkait
Siap Membuat Surat Kuasa Perpanjangan (Umum)?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang