Perjanjian Kerja Kontrak
Buat Perjanjian Kerja Kontrak (PKWT) resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, sesuai UU Ketenagakerjaan, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama.
Contoh Perjanjian Kerja Kontrak
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor: 012/PKWT/HR/VI/2025 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat dan ditandatangani pada: Hari : Senin Tanggal : 2 Juni 2025 Tempat : Jakarta Selatan oleh dan antara pihak-pihak berikut: ───────────────────────────────────────── PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN) ───────────────────────────────────────── Nama Perusahaan : PT Maju Bersama Nusantara Bidang Usaha : Teknologi Informasi dan Layanan Digital Alamat : Gedung Graha Nusantara Lt. 5, Jl. Gatot Subroto No. 88, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan Diwakili oleh : Siti Rahmawati Jabatan : Direktur Sumber Daya Manusia Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ───────────────────────────────────────── PIHAK KEDUA (KARYAWAN) ───────────────────────────────────────── Nama Lengkap : Ahmad Fauzi Nomor KTP : 3174056789012345 Tempat/Tgl Lahir: Bandung, 15 Maret 1995 Alamat : Jl. Mawar Indah No. 27, RT 003/RW 005, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — DASAR DAN ALASAN KONTRAK Perjanjian ini dibuat berdasarkan kebutuhan PIHAK PERTAMA atas tenaga kerja untuk pelaksanaan Proyek Pengembangan Sistem Manajemen Data Klien (Tahap II) yang bersifat temporer dan tidak merupakan kegiatan pokok perusahaan yang bersifat tetap. PASAL 2 — JABATAN DAN DESKRIPSI PEKERJAAN 1. PIHAK KEDUA diterima dan dipekerjakan sebagai: Back-End Developer. 2. Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA meliputi: perancangan dan pengembangan antarmuka pemrograman aplikasi (API), pemeliharaan basis data, pengujian fungsionalitas sistem, serta pelaporan progres mingguan kepada manajer proyek. 3. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab sesuai standar kualitas yang ditetapkan PIHAK PERTAMA. PASAL 3 — JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 dan berakhir pada tanggal 1 Desember 2025. 2. Perjanjian ini dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) kali berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak, dengan total masa kontrak tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Apabila tidak ada perpanjangan, hubungan kerja berakhir secara otomatis pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa memerlukan pemberitahuan lebih lanjut. PASAL 4 — GAJI DAN TUNJANGAN 1. PIHAK PERTAMA wajib membayar gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya ke rekening yang ditunjuk PIHAK KEDUA. 2. Gaji tersebut telah memenuhi ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku. 3. Tunjangan dan fasilitas lain yang berlaku: tunjangan transportasi sebesar Rp 500.000 per bulan serta akses layanan kesehatan sesuai program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. PASAL 5 — WAKTU KERJA 1. PIHAK KEDUA wajib bekerja selama 40 (empat puluh) jam per minggu, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.00 WIB, termasuk istirahat 1 (satu) jam. 2. Kerja lembur dapat dilakukan atas permintaan PIHAK PERTAMA dan akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 6 — HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan data klien selama masa kontrak maupun setelahnya. 2. PIHAK PERTAMA wajib menyediakan fasilitas kerja yang memadai dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman. 3. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan hak-hak normatif lainnya sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. PASAL 7 — PENGAKHIRAN PERJANJIAN Perjanjian ini dapat diakhiri sebelum waktunya apabila salah satu pihak melanggar ketentuan perjanjian ini dan/atau terdapat kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak. PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. PASAL 9 — KETENTUAN LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahannya dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya. Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jakarta Selatan, 2 Juni 2025 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT Maju Bersama Nusantara [Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] Siti Rahmawati Ahmad Fauzi Direktur SDM Back-End Developer
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Kerja Kontrak (PKWT) perlu dibubuhi materai?+
Ya. Berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, dokumen perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Pada umumnya, setiap lembar yang memuat tanda tangan kedua belah pihak (halaman terakhir) perlu dibubuhi materai agar perjanjian memiliki kekuatan pembuktian penuh di hadapan instansi resmi maupun pengadilan.
Apa bedanya PKWT dan PKWTT, dan kapan harus menggunakan PKWT?+
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, proyek tertentu, musiman, atau yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus. Salah memilih jenis perjanjian dapat mengakibatkan PKWT otomatis dianggap sebagai PKWTT oleh hukum, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum ketenagakerjaan.
Apakah PKWT wajib didaftarkan ke instansi ketenagakerjaan?+
Ya. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjanjian ditandatangani, melalui sistem OSS atau kanal daring yang disediakan pemerintah. Kelalaian mencatatkan PKWT dapat berakibat perjanjian dianggap batal demi hukum dan berubah menjadi PKWTT.
Berapa kali PKWT boleh diperpanjang dan apa batasannya?+
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 sebagai turunan UU Cipta Kerja, PKWT dapat dibuat paling lama 5 tahun, termasuk seluruh periode perpanjangan. PKWT dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak, namun total masa kerja kontrak tidak boleh melebihi 5 tahun. Jika melebihi batas tersebut, hubungan kerja otomatis beralih menjadi PKWTT.
Apakah PKWT harus dibuat di hadapan notaris agar sah?+
Tidak wajib. PKWT yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) tetap sah secara hukum selama memenuhi syarat: dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, memuat unsur-unsur yang diwajibkan oleh PP No. 35 Tahun 2021, dibubuhi materai, dan dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Namun, untuk perjanjian dengan nilai ekonomi tinggi atau situasi kompleks, disarankan berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum.
Apa yang terjadi jika karyawan kontrak di-PHK sebelum masa kontrak berakhir?+
Apabila PIHAK PERTAMA mengakhiri PKWT sebelum jangka waktu berakhir tanpa alasan yang dibenarkan undang-undang, karyawan berhak mendapatkan ganti rugi sebesar sisa gaji yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir. Sebaliknya, jika karyawan yang mengundurkan diri tanpa alasan mendesak, karyawan yang bersangkutan dapat dikenai kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan. Disarankan mencantumkan klausul ini secara jelas di dalam perjanjian.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Kerja Kontrak?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang