Perjanjian Magang
Buat Perjanjian Magang resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format baku, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Perjanjian Magang
PERJANJIAN MAGANG Nomor: 012/PM/HR/VI/2025 Perjanjian Magang ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, di Jakarta, oleh dan antara: I. PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN) Nama Perusahaan : PT Nusantara Kreatif Mandiri Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 88, RT 003/RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Diwakili oleh : Dewi Kusumawati Jabatan : Manajer Sumber Daya Manusia Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. II. PIHAK KEDUA (PESERTA MAGANG) Nama : Rizky Aditya Pratama NIK : 3275021407030002 Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 14 Juli 2003 Alamat : Jl. Cendana No. 7, RT 002/RW 004, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat Institusi Pendidikan : Universitas Teknologi Bandung Raya Program Studi : Sistem Informasi Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk membuat perjanjian magang dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MAGANG (1) PIHAK PERTAMA menerima PIHAK KEDUA sebagai Peserta Magang pada Bidang/Departemen Teknologi Informasi dan Pengembangan Perangkat Lunak. (2) Aktivitas magang meliputi: membantu pengembangan dan pengujian aplikasi internal perusahaan, mendokumentasikan proses bisnis berbasis teknologi, berpartisipasi dalam rapat tim, serta mempelajari praktik terbaik dalam rekayasa perangkat lunak di lingkungan industri nyata. PASAL 2 — JANGKA WAKTU MAGANG (1) Magang dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 2 Juni 2025 dan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2025. (2) Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atau diakhiri lebih awal berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK. PASAL 3 — JAM KERJA (1) PIHAK KEDUA wajib hadir dan bekerja selama 40 (empat puluh) jam per minggu, sesuai jadwal yang ditetapkan PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA wajib menaati tata tertib dan peraturan perusahaan yang berlaku. PASAL 4 — TUNJANGAN DAN FASILITAS (1) PIHAK PERTAMA memberikan uang tunjangan (allowance) kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. (2) PIHAK PERTAMA menyediakan fasilitas kerja yang diperlukan selama pelaksanaan magang, termasuk akses sistem dan perangkat kerja. PASAL 5 — MENTOR DAN PEMBIMBING PIHAK KEDUA akan dibimbing oleh Bapak Ahmad Fauzi Nugraha selaku Mentor/Pembimbing yang ditunjuk secara resmi oleh PIHAK PERTAMA selama masa magang berlangsung. PASAL 6 — KERAHASIAAN PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dan dokumen milik PIHAK PERTAMA yang diperoleh selama masa magang dan tidak diperkenankan membocorkannya kepada pihak mana pun tanpa izin tertulis PIHAK PERTAMA. PASAL 7 — SERTIFIKAT PENYELESAIAN Apabila PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh kewajiban magang dengan baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku, PIHAK PERTAMA akan menerbitkan Sertifikat Penyelesaian Magang atas nama PIHAK KEDUA. PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian Perjanjian Magang ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh PARA PIHAK pada tanggal tersebut di atas. PIHAK PERTAMA PT Nusantara Kreatif Mandiri (Dewi Kusumawati) Manajer Sumber Daya Manusia PIHAK KEDUA Peserta Magang (Rizky Aditya Pratama) Mahasiswa Sistem Informasi Universitas Teknologi Bandung Raya
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Magang perlu dibubuhi materai?+
Ya, sesuai Undang-Undang Bea Meterai No. 10 Tahun 2020, perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti hukum wajib dibubuhi materai Rp10.000. Tempelkan materai pada tanda tangan masing-masing pihak di kedua rangkap perjanjian agar memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.
Apakah Perjanjian Magang harus dibuat oleh notaris?+
Tidak harus. Perjanjian magang di bawah tangan — yaitu dibuat dan ditandatangani langsung oleh para pihak tanpa notaris — sudah sah secara hukum selama memuat unsur-unsur perjanjian yang lengkap dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Penggunaan notaris bersifat opsional untuk menambah kepastian hukum.
Apa syarat agar Perjanjian Magang sah secara hukum?+
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian sah jika memenuhi empat syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum (bagi peserta di bawah umur perlu persetujuan orang tua/wali), objek yang jelas, dan tujuan yang tidak melanggar hukum. Pastikan pula durasi magang, hak, dan kewajiban dicantumkan secara rinci.
Siapa yang berwenang menandatangani perjanjian magang dari pihak perusahaan?+
Penandatanganan dari pihak perusahaan idealnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang, seperti Direktur, Manajer HRD, atau pihak lain yang memiliki surat kuasa resmi dari direksi. Hal ini penting agar perjanjian memiliki keabsahan dan dapat dipertanggungjawabkan secara institusional.
Apakah peserta magang berhak mendapatkan upah atau tunjangan?+
Peserta magang tidak otomatis berhak atas upah minimum seperti karyawan tetap, namun perusahaan dianjurkan memberikan uang saku atau tunjangan sesuai kemampuan. Besaran tunjangan disepakati bersama dan wajib dicantumkan dalam perjanjian magang agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Apakah Perjanjian Magang berlaku sebagai bukti resmi jika terjadi sengketa?+
Ya, perjanjian magang yang ditandatangani dan dibubuhi materai dapat dijadikan alat bukti tertulis yang sah di pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa. Untuk keperluan pembuktian yang lebih kuat, disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum guna memastikan klausul perjanjian sudah lengkap dan sesuai regulasi yang berlaku.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Magang?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang