Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja Lepas (Freelance)

Buat Perjanjian Kerja Lepas (Freelance) resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung jadi PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.

Contoh Perjanjian Kerja Lepas (Freelance)

PERJANJIAN KERJA LEPAS (FREELANCE)

Nomor: 001/PKL/VII/2025

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2025, di Jakarta, oleh dan antara:

PIHAK PERTAMA (KLIEN)
Nama		: Rizky Permana
Jabatan		: Direktur Utama
Nama Perusahaan	: CV Maju Bersama Nusantara
Alamat		: Jl. Gatot Subroto No. 88, RT 003/RW 005, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA (PEKERJA LEPAS / FREELANCER)
Nama		: Siti Rahmawati
NIK		: 3273056708950002
Alamat		: Jl. Raya Pondok Gede No. 27, RT 002/RW 004, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 17411

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Lepas (Freelance) dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — LINGKUP PEKERJAAN
1. PIHAK PERTAMA menugaskan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan desain antarmuka pengguna (UI/UX Design) untuk aplikasi mobile pemesanan makanan milik PIHAK PERTAMA.
2. Rincian pekerjaan meliputi: perancangan wireframe, desain high-fidelity untuk 15 (lima belas) layar utama aplikasi, pembuatan panduan gaya visual (style guide), serta penyerahan seluruh berkas sumber (source file) dalam format Figma dan PNG resolusi tinggi.
3. Standar desain mengacu pada panduan yang disepakati bersama dalam dokumen brief tertanggal 10 Juli 2025.

PASAL 2 — HASIL KERJA YANG DIHARAPKAN
1. Wireframe lengkap seluruh alur pengguna (user flow).
2. Desain high-fidelity 15 layar utama beserta komponen interaktif.
3. Style guide mencakup palet warna, tipografi, dan library komponen.
4. Berkas sumber Figma yang terorganisir dan dapat diedit oleh tim PIHAK PERTAMA.
5. Ekspor aset dalam format PNG dan SVG sesuai kebutuhan pengembangan.

PASAL 3 — JANGKA WAKTU PEKERJAAN
1. Pekerjaan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 14 Agustus 2025.
2. Keterlambatan pengiriman hasil kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan dikenakan pengurangan kompensasi sebesar 2% (dua persen) per hari kerja keterlambatan.

PASAL 4 — KOMPENSASI DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA setuju membayar kompensasi kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
2. Jadwal pembayaran:
   a. Tahap I (Uang Muka): 50% atau Rp3.750.000,00 dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah perjanjian ini ditandatangani.
   b. Tahap II (Pelunasan): 50% atau Rp3.750.000,00 dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah seluruh hasil kerja diterima dan disetujui.
3. Pembayaran dilakukan melalui transfer rekening bank atas nama Siti Rahmawati.

PASAL 5 — REVISI
1. PIHAK PERTAMA berhak mengajukan revisi sebanyak maksimal 3 (tiga) kali tanpa biaya tambahan.
2. Revisi ke-4 dan seterusnya akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300.000,00 per sesi revisi, yang disepakati dan dibayarkan sebelum revisi dikerjakan.

PASAL 6 — HAK CIPTA DAN KEPEMILIKAN
1. Seluruh hasil kerja yang telah dilunasi pembayarannya menjadi hak milik penuh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA diperbolehkan mencantumkan hasil kerja dalam portofolio pribadinya tanpa hak untuk memperjualbelikan atau mendistribusikan kepada pihak lain.

PASAL 7 — JAMINAN KUALITAS
1. PIHAK KEDUA memberikan jaminan perbaikan selama 14 (empat belas) hari kalender sejak hasil kerja akhir diserahkan, apabila terdapat kesalahan yang bersumber dari kelalaian PIHAK KEDUA.

PASAL 8 — KERAHASIAAN
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi, data, dan materi yang diperoleh selama pelaksanaan perjanjian ini.

PASAL 9 — PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak mengutamakan penyelesaian secara musyawarah mufakat.
2. Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 10 — KETENTUAN PENUTUP
1. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Segala perubahan hanya sah apabila dibuat secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup, memiliki kekuatan hukum yang sama.

Jakarta, 14 Juli 2025

PIHAK PERTAMA				PIHAK KEDUA



(Rizky Permana)				(Siti Rahmawati)
Direktur Utama				Freelancer UI/UX Designer
CV Maju Bersama Nusantara

Pertanyaan Umum

Apakah Perjanjian Kerja Lepas (Freelance) perlu menggunakan materai?+

Ya, berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti di hadapan instansi resmi wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Setiap rangkap perjanjian yang ditandatangani masing-masing pihak perlu diberi materai tersendiri agar memiliki kekuatan hukum yang setara.

Apakah Perjanjian Kerja Lepas harus dibuat oleh notaris?+

Tidak wajib. Perjanjian kerja lepas yang dibuat di bawah tangan — yaitu disusun dan ditandatangani sendiri oleh kedua belah pihak tanpa notaris — sudah sah secara hukum berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata. Namun, apabila nilai pekerjaan sangat besar atau berisiko tinggi, disarankan untuk membuat akta perjanjian di hadapan notaris demi kepastian hukum yang lebih kuat.

Apa bedanya pekerja lepas (freelance) dengan karyawan tetap dalam konteks hukum ketenagakerjaan?+

Pekerja lepas terikat pada hasil pekerjaan atau proyek tertentu dan tidak berada dalam hubungan kerja tetap yang diatur UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Hubungan hukumnya umumnya bersifat perjanjian perdata (kontrak jasa), sehingga hak dan kewajiban para pihak sepenuhnya mengacu pada isi perjanjian yang disepakati. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum jika terdapat pertanyaan spesifik terkait status ketenagakerjaan.

Siapa yang berhak atas hak cipta hasil kerja freelance jika tidak diatur dalam perjanjian?+

Menurut UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, hak cipta atas karya yang dibuat secara mandiri pada dasarnya melekat pada penciptanya (pekerja lepas), kecuali diperjanjikan lain secara tertulis. Oleh karena itu, sangat penting untuk mencantumkan klausul pengalihan hak cipta secara eksplisit di dalam perjanjian agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Apakah perjanjian kerja lepas ini bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan?+

Ya, perjanjian kerja lepas yang dibuat secara tertulis, ditandatangani kedua belah pihak, dan dibubuhi materai dapat digunakan sebagai alat bukti surat yang sah di pengadilan sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia. Pastikan perjanjian memuat identitas para pihak, lingkup pekerjaan, kompensasi, dan ketentuan lainnya secara jelas dan rinci.

Apa yang harus dilakukan jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian?+

Langkah pertama adalah melakukan musyawarah atau negosiasi antara kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian. Jika tidak berhasil, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri sesuai klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional hukum sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Siap Membuat Perjanjian Kerja Lepas (Freelance)?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang