Perjanjian Kerja Tetap
Buat Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT) resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap sesuai UU Ketenagakerjaan, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama!
Contoh Perjanjian Kerja Tetap
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) Nomor: 017/HRD/PKT/VI/2025 Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ini dibuat dan ditandatangani pada: Hari : Senin Tanggal : 2 Juni 2025 Tempat : Jakarta Selatan Oleh dan antara pihak-pihak berikut: --- PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN) Nama Perusahaan : PT Maju Bersama Sejahtera Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 88, RT 003/RW 005, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12710 Diwakili oleh : Dewi Kusumawati Jabatan : Direktur Sumber Daya Manusia Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. --- PIHAK KEDUA (KARYAWAN) Nama Lengkap : Budi Santoso Nomor KTP : 3174051203890005 Alamat : Jl. Melati Indah No. 27, RT 004/RW 008, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12630 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. --- Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — POSISI DAN URAIAN PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai Staf Akuntansi Senior terhitung mulai tanggal 9 Juni 2025. 2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas: penyusunan laporan keuangan bulanan dan tahunan, rekonsiliasi akun, pengelolaan buku besar perusahaan, koordinasi dengan auditor eksternal, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung. 3. PIHAK KEDUA ditempatkan di kantor PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut di atas, atau lokasi lain yang ditetapkan PIHAK PERTAMA sesuai kebutuhan operasional. PASAL 2 — MASA PERCOBAAN 1. PIHAK KEDUA menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai 9 Juni 2025 sampai dengan 8 September 2025. 2. Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja dengan pemberitahuan tertulis tanpa disertai pesangon. 3. Apabila PIHAK KEDUA dinyatakan lulus masa percobaan, perjanjian ini berlaku penuh sebagai PKWTT. PASAL 3 — WAKTU KERJA 1. Hari kerja PIHAK KEDUA adalah Senin sampai dengan Jumat. 2. Jam kerja normal adalah 40 (empat puluh) jam per minggu, yaitu pukul 08.00–17.00 WIB dengan waktu istirahat 1 (satu) jam. 3. Kerja lembur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendapat kompensasi sesuai peraturan perusahaan. PASAL 4 — UPAH DAN TUNJANGAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. 2. PIHAK KEDUA juga berhak atas tunjangan transport dan makan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan. 3. Upah dibayarkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 setiap bulan melalui transfer ke rekening yang ditunjuk PIHAK KEDUA. 4. Upah sebagaimana dimaksud tidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku. PASAL 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah masa kerja 12 bulan, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), serta hak-hak lain sesuai peraturan perundang-undangan. 2. PIHAK KEDUA wajib menaati peraturan perusahaan, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. 3. PIHAK PERTAMA wajib memenuhi seluruh hak PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam perjanjian ini dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. PASAL 6 — PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. PASAL 7 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Apabila timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan perundang-undangan. PASAL 8 — KETENTUAN LAIN Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan mengacu pada Peraturan Perusahaan PT Maju Bersama Sejahtera dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama, ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas. PIHAK PERTAMA PT Maju Bersama Sejahtera (Dewi Kusumawati) Direktur SDM PIHAK KEDUA (Budi Santoso) Karyawan
Pertanyaan Umum
Apa perbedaan Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT) dengan perjanjian kontrak (PKWT)?+
PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu yang menjadikan karyawan berstatus pegawai tetap. Berbeda dengan PKWT (kontrak) yang memiliki batas waktu tertentu, karyawan PKWTT berhak atas pesangon dan hak-hak penuh sesuai undang-undang ketenagakerjaan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja.
Apakah Perjanjian Kerja Tetap harus dibuat di hadapan notaris?+
Tidak wajib. Perjanjian Kerja Tetap yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dibubuhi materai sudah sah secara hukum sebagai perjanjian di bawah tangan. Namun, untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, perjanjian dapat dilegalisasi atau dibuat dalam akta notariil, terutama untuk posisi strategis atau perjanjian dengan nilai kompensasi tinggi.
Apakah Perjanjian Kerja Tetap perlu dibubuhi materai?+
Ya. Sesuai Undang-Undang Bea Materai Nomor 10 Tahun 2020, dokumen perjanjian yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000 pada setiap lembar yang ditandatangani. Materai ditempelkan di atas atau di samping tanda tangan masing-masing pihak.
Berapa lama masa percobaan yang diizinkan dalam PKWTT?+
Berdasarkan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa percobaan dalam PKWTT maksimal adalah 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan, pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. PKWT atau perjanjian kontrak tidak boleh mencantumkan masa percobaan.
Apakah gaji dalam Perjanjian Kerja Tetap boleh di bawah UMP?+
Tidak boleh. Sesuai peraturan ketenagakerjaan Indonesia, upah yang disepakati dalam perjanjian kerja tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat kerja berlokasi. Klausul yang menetapkan upah di bawah upah minimum dinyatakan batal demi hukum.
Apakah Perjanjian Kerja Tetap yang dibuat secara online sah di mata hukum Indonesia?+
Perjanjian kerja yang dibuat secara digital sah sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu ada kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 juga mengakui keabsahan dokumen elektronik. Disarankan untuk tetap menyimpan salinan fisik bermaterai sebagai bukti tambahan.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Kerja Tetap?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang