Perjanjian Utang

Perjanjian Cicilan

Buat Surat Perjanjian Cicilan resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum benar, langsung jadi PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.

Contoh Perjanjian Cicilan

SURAT PERJANJIAN CICILAN

Nomor: 001/PERJ-CCL/VII/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (KREDITUR)
Nama		: Siti Rahmawati
NIK		: 3275086712340012
Alamat		: Jl. Kenanga No. 27, RT 003/RW 005, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat
No. Telepon	: 0812-3456-7890

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA (DEBITUR)
Nama		: Budi Santoso
NIK		: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
No. Telepon	: 0857-9988-1122

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Cicilan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 — OBJEK PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA telah menyerahkan kepada PIHAK KEDUA satu unit sepeda motor dengan rincian sebagai berikut:
- Jenis Kendaraan	: Sepeda Motor Matic
- Merek/Tipe		: Motor Matic 125 CC (Kendaraan Bekas Pakai)
- Warna		: Hitam
- Tahun Pembuatan	: 2022
- Nomor Rangka	: MH1JFZ115NK000001 (fiktif)
- Nomor Mesin		: JFZ1E1000001 (fiktif)

PASAL 2 — HARGA DAN SKEMA CICILAN
1. Harga total yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang muka sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 1 Juli 2025.
3. Sisa kewajiban sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan dilunasi secara cicilan sebanyak 10 (sepuluh) kali.
4. Nilai cicilan per bulan adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
5. Cicilan pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2025 dan cicilan terakhir jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2026.
6. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PIHAK PERTAMA atas nama Siti Rahmawati di Bank Nasional Fiktif, nomor rekening 1234-5678-9012.

PASAL 3 — DENDA KETERLAMBATAN
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat membayar cicilan melampaui tanggal jatuh tempo, dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari keterlambatan.
2. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender berturut-turut memberi hak kepada PIHAK PERTAMA untuk menarik kembali objek perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

PASAL 4 — PELUNASAN DIPERCEPAT
PIHAK KEDUA diperbolehkan melakukan pelunasan lebih awal dari jadwal yang telah disepakati dengan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA minimal 7 (tujuh) hari sebelumnya. Pelunasan dipercepat tidak dikenakan biaya tambahan apa pun.

PASAL 5 — JAMINAN DAN KEPEMILIKAN
1. Selama kewajiban cicilan belum lunas, dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) disimpan oleh PIHAK PERTAMA sebagai jaminan.
2. Kepemilikan penuh atas objek perjanjian berpindah kepada PIHAK KEDUA setelah seluruh cicilan dilunasi dan PIHAK PERTAMA menyerahkan BPKB kepada PIHAK KEDUA.

PASAL 6 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.

PASAL 7 — KETENTUAN LAIN
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada:

Tempat	: Jakarta Pusat
Tanggal	: 1 Juli 2025

PIHAK PERTAMA				PIHAK KEDUA


(Materai Rp10.000)				(Materai Rp10.000)


Siti Rahmawati				Budi Santoso

SAKSI-SAKSI:
1. Ahmad Fauzi				2. Dewi Lestari
   NIK: 3273011234560001		   NIK: 3171056789012345

Pertanyaan Umum

Apakah Perjanjian Cicilan perlu dibubuhi materai?+

Ya, berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian yang memiliki nilai ekonomis dan digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Idealnya kedua lembar rangkap perjanjian masing-masing diberi materai agar keduanya memiliki kekuatan hukum setara.

Apakah Perjanjian Cicilan harus dibuat di hadapan notaris agar sah?+

Tidak wajib. Perjanjian cicilan di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak, dibubuhi materai, dan disaksikan oleh dua orang sudah sah secara hukum perdata Indonesia. Namun, apabila nilai transaksi besar atau menyangkut aset berharga seperti properti, disarankan untuk menggunakan akta notaris demi kepastian hukum yang lebih kuat.

Apa yang terjadi jika debitur gagal membayar cicilan?+

Apabila debitur terlambat atau gagal membayar, kreditur berhak mengenakan denda sesuai yang disepakati dalam perjanjian. Jika keterlambatan berlanjut dalam jangka waktu tertentu, kreditur dapat menarik kembali barang jaminan atau menempuh jalur hukum perdata. Disarankan untuk mencantumkan klausul denda dan mekanisme penarikan jaminan secara jelas di dalam perjanjian.

Siapa saja yang harus menandatangani Perjanjian Cicilan?+

Minimal kedua belah pihak, yaitu kreditur (pemberi barang atau uang) dan debitur (penerima barang atau uang), wajib menandatangani perjanjian. Menghadirkan dua orang saksi yang menandatangani perjanjian sangat dianjurkan untuk memperkuat bukti bahwa perjanjian dibuat secara sukarela dan tanpa paksaan.

Apakah Perjanjian Cicilan dapat dijadikan bukti di pengadilan?+

Ya, perjanjian cicilan di bawah tangan yang telah dibubuhi materai dapat dijadikan alat bukti surat di pengadilan sesuai Pasal 1867 KUH Perdata. Kekuatan pembuktiannya akan semakin kuat apabila dilengkapi tanda tangan saksi-saksi atau dilegalisasi oleh notaris.

Bolehkah debitur melunasi cicilan lebih cepat dari jadwal?+

Boleh, asalkan hal tersebut disepakati dan dicantumkan di dalam perjanjian. Klausul pelunasan dipercepat perlu mengatur apakah ada potongan harga, biaya tambahan, atau tidak ada perubahan sama sekali. Pemberitahuan tertulis kepada kreditur sebelum pelunasan dipercepat sangat dianjurkan untuk menghindari perselisihan.

Siap Membuat Perjanjian Cicilan?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang