Perjanjian Pinjam Uang Bisnis
Buat Perjanjian Pinjam Uang Bisnis resmi dalam 30 detik. Format lengkap, klausul jaminan & bunga, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama!
Contoh Perjanjian Pinjam Uang Bisnis
PERJANJIAN PINJAM UANG BISNIS Nomor: 001/PPU-BIS/VII/2025 Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, di Jakarta, oleh dan antara: PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAMAN) Nama : Hartono Wibisono Jabatan : Direktur Utama Bertindak untuk dan atas nama : PT Maju Bersama Investama Alamat : Jl. Gatot Subroto Kav. 51, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950 NPWP : 01.234.567.8-901.000 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA (PEMINJAM) Nama : Siti Rahmawati Nama Perusahaan : CV Cahaya Niaga Mandiri Nomor KTP/NPWP : 3171056789012345 / 74.321.098.7-012.000 Alamat : Jl. Pemuda No. 88, RT 003/RW 005, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur 13220 Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini sepakat untuk membuat Perjanjian Pinjam Uang Bisnis dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 – JUMLAH DAN TUJUAN PINJAMAN 1.1 PIHAK PERTAMA setuju memberikan pinjaman kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 1.2 Dana pinjaman digunakan semata-mata untuk keperluan Modal Kerja dan Pembelian Peralatan Produksi dalam rangka ekspansi usaha CV Cahaya Niaga Mandiri di bidang distribusi produk konsumsi. 1.3 Penggunaan dana di luar tujuan yang disepakati tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA dianggap sebagai pelanggaran perjanjian ini. PASAL 2 – PENCAIRAN DANA 2.1 Dana pinjaman akan dicairkan seluruhnya sekaligus pada tanggal 20 Juli 2025 ke rekening PIHAK KEDUA yang telah disepakati. 2.2 Pencairan dinyatakan sah setelah PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh dokumen jaminan yang dipersyaratkan kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 3 – BUNGA DAN BIAYA 3.1 Atas pinjaman ini, PIHAK KEDUA dikenakan bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun atau setara 1% (satu persen) per bulan, dihitung dari saldo pokok yang belum terlunasi. 3.2 Bunga dihitung sejak tanggal pencairan dan dibayarkan bersama cicilan pokok setiap bulan. PASAL 4 – JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN 4.1 Jangka waktu pinjaman adalah 36 (tiga puluh enam) bulan, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2025 dan jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2028. 4.2 PIHAK KEDUA wajib membayar cicilan sebesar Rp24.900.000,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) per bulan, paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) pada bulan yang bersangkutan. 4.3 Pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening PIHAK PERTAMA yang akan diberitahukan secara terpisah secara tertulis. 4.4 Pembayaran dianggap sah apabila dana telah diterima di rekening PIHAK PERTAMA. PASAL 5 – JAMINAN (COLLATERAL) 5.1 Untuk menjamin pelunasan pinjaman beserta seluruh kewajiban yang timbul dari perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa: a. Sebidang tanah dan bangunan ruko dua lantai yang terletak di Jl. Pemuda No. 88, Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04512/Rawamangun atas nama Siti Rahmawati. b. 1 (satu) unit kendaraan niaga Mitsubishi Colt Diesel Tahun 2022, Nomor Polisi B 9981 XYZ, BPKB atas nama CV Cahaya Niaga Mandiri. 5.2 Dokumen asli jaminan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA selama masa pinjaman berlangsung dan akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban dilunasi. PASAL 6 – DENDA KETERLAMBATAN 6.1 Apabila PIHAK KEDUA terlambat melakukan pembayaran cicilan, PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah cicilan yang tertunggak untuk setiap hari keterlambatan. PASAL 7 – KLAUSUL PERCEPATAN (ACCELERATION CLAUSE) 7.1 Apabila PIHAK KEDUA menunggak pembayaran lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender, PIHAK PERTAMA berhak menyatakan seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga dan denda yang terutang menjadi jatuh tempo seketika dan wajib dilunasi dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan tertulis diterima oleh PIHAK KEDUA. PASAL 8 – PENYELESAIAN SENGKETA 8.1 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. 8.2 Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur. PASAL 9 – KETENTUAN LAIN 9.1 Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. 9.2 Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan musyawarah PARA PIHAK. Demikian perjanjian ini dibuat dengan itikad baik dan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun. Jakarta, 15 Juli 2025 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Pemberi Pinjaman Peminjam (Materai Rp10.000) (Materai Rp10.000) Hartono Wibisono Siti Rahmawati Direktur Utama Direktur CV Cahaya Niaga Mandiri PT Maju Bersama Investama SAKSI-SAKSI: 1. Ahmad Fauzi 2. Dewi Kusumawati Jl. Kenanga No. 7, Jakarta Timur Jl. Anggrek No. 3, Jakarta Timur
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Pinjam Uang Bisnis wajib menggunakan materai?+
Ya, berdasarkan UU Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian utang-piutang yang digunakan sebagai alat bukti wajib dibubuhi materai Rp10.000. Materai ditempel di atas tanda tangan masing-masing pihak. Tanpa materai, dokumen tetap sah secara perdata namun tidak dapat langsung digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebelum dilakukan pemateraian kemudian (nazegeling).
Apakah perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris agar sah?+
Tidak wajib. Perjanjian pinjam uang bisnis yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) tetap sah secara hukum selama ditandatangani kedua pihak dengan sukarela, memuat klausul yang jelas, dan dibubuhi materai. Namun, untuk pinjaman dalam jumlah besar atau melibatkan jaminan berupa tanah/bangunan, disarankan menggunakan akta notaris atau Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) agar lebih kuat di mata hukum dan lembaga keuangan.
Apa perbedaan perjanjian pinjam uang bisnis dengan pinjaman pribadi biasa?+
Perjanjian pinjam uang bisnis umumnya memiliki jumlah pinjaman yang lebih besar, disertai klausul tujuan penggunaan dana, jaminan aset (collateral), ketentuan bunga yang diperhitungkan secara komersial, serta klausul percepatan pembayaran (acceleration clause) jika peminjam gagal bayar. Pinjaman pribadi biasa biasanya lebih sederhana dan jarang melibatkan jaminan formal.
Apakah perjanjian ini berlaku sah di pengadilan jika terjadi sengketa?+
Ya, perjanjian pinjam uang bisnis di bawah tangan yang bermaterai dan ditandatangani kedua pihak merupakan alat bukti tertulis yang sah di pengadilan perdata Indonesia berdasarkan KUH Perdata Pasal 1867. Kekuatan pembuktiannya akan lebih kuat apabila dibuat dalam bentuk akta notaris. Disarankan untuk menyimpan salinan asli dengan baik dan menghadirkan saksi saat penandatanganan.
Apa yang terjadi jika peminjam gagal membayar cicilan (default)?+
Jika terjadi gagal bayar, pemberi pinjaman berhak menerapkan denda keterlambatan sesuai yang tercantum dalam perjanjian. Apabila tunggakan melebihi batas yang disepakati, klausul percepatan (acceleration clause) dapat diaktifkan sehingga seluruh sisa pinjaman menjadi jatuh tempo seketika. Pemberi pinjaman juga berhak mengeksekusi jaminan yang telah diserahkan melalui jalur hukum yang berlaku.
Siapa saja yang bisa menjadi pihak dalam perjanjian pinjam uang bisnis ini?+
Pihak pemberi pinjaman dapat berupa individu (investor perorangan), badan usaha (PT, CV), maupun lembaga keuangan non-bank. Pihak peminjam dapat berupa individu maupun badan usaha yang memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Jika peminjam adalah badan usaha, pastikan penandatangan merupakan pihak yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dan lampirkan dokumen legalitas perusahaan yang relevan.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Pinjam Uang Bisnis?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang