Perjanjian Utang

Perjanjian Pinjam Dengan Bunga

Buat Perjanjian Pinjam Uang dengan Bunga yang sah dalam 30 detik. Contoh lengkap, format hukum Indonesia, langsung unduh PDF. Gratis 3 surat pertama!

Contoh Perjanjian Pinjam Dengan Bunga

PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN BUNGA

Nomor: 001/PPB/II/2025

Pada hari ini, Sabtu, tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima (01-02-2025), bertempat di Jakarta Pusat, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAM)
Nama		: Budi Santoso
NIK		: 3171012345678901
Alamat		: Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
No. Telepon	: 0812-3456-7890

PIHAK KEDUA (PEMINJAM)
Nama		: Siti Rahmawati
NIK		: 3171056789012345
Alamat		: Jl. Kenanga No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
No. Telepon	: 0821-9876-5432

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak". Para Pihak sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Uang dengan Bunga ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1 – JUMLAH PINJAMAN
Pihak Pertama setuju memberikan pinjaman uang kepada Pihak Kedua sebesar Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). Dana pinjaman dicairkan secara tunai/transfer rekening pada tanggal 01 Februari 2025.

PASAL 2 – BUNGA PINJAMAN
1. Pihak Kedua wajib membayar bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun dihitung dari pokok pinjaman.
2. Metode perhitungan bunga yang digunakan adalah metode Flat (bunga tetap), sehingga bunga dihitung berdasarkan pokok awal pinjaman selama seluruh jangka waktu perjanjian.
3. Bunga per bulan = Rp50.000.000 × 12% ÷ 12 = Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

PASAL 3 – JANGKA WAKTU DAN JADWAL CICILAN
1. Jangka waktu pinjaman adalah 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal pencairan dana, yaitu dari 01 Februari 2025 sampai dengan 01 Februari 2026.
2. Pihak Kedua wajib membayar cicilan setiap bulan paling lambat tanggal 1 (satu) setiap bulannya, dengan rincian:
   - Cicilan pokok per bulan: Rp4.166.667,00 (Empat Juta Seratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
   - Bunga per bulan: Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
   - Total cicilan per bulan: Rp4.666.667,00 (Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah)
3. Tanggal jatuh tempo cicilan terakhir dan pelunasan adalah 01 Februari 2026.

PASAL 4 – DENDA KETERLAMBATAN
1. Apabila Pihak Kedua terlambat membayar cicilan melebihi tanggal jatuh tempo yang telah disepakati, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari jumlah cicilan yang tertunggak.
2. Denda dihitung sejak hari pertama keterlambatan hingga pembayaran lunas diterima oleh Pihak Pertama.

PASAL 5 – PELUNASAN DIPERCEPAT
Pihak Kedua diperbolehkan melakukan pelunasan dipercepat atas seluruh sisa pokok pinjaman sebelum jatuh tempo tanpa dikenakan penalti atau biaya tambahan apapun, dengan syarat memberitahukan kepada Pihak Pertama minimal 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelunasan.

PASAL 6 – WANPRESTASI
Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak jatuh tempo cicilan, Pihak Pertama berhak menagih seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga dan denda yang terutang sekaligus lunas, serta menempuh jalur hukum yang berlaku.

PASAL 7 – PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL 8 – KETENTUAN LAIN
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta Pusat, 01 Februari 2025

PIHAK PERTAMA					PIHAK KEDUA
Pemberi Pinjam					Peminjam


(Budi Santoso)					(Siti Rahmawati)

Saksi-Saksi:

1. Ahmad Fauzi					2. Dewi Lestari
   NIK: 3171034567890123			   NIK: 3171078901234567

Pertanyaan Umum

Apakah Perjanjian Pinjam Uang dengan Bunga harus menggunakan materai?+

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian yang berfungsi sebagai alat bukti di hadapan instansi resmi atau pengadilan wajib dibubuhi materai senilai Rp10.000. Materai ditempelkan di atas tanda tangan masing-masing pihak pada tiap rangkap surat.

Apakah perjanjian pinjam uang dengan bunga wajib dibuat di hadapan notaris?+

Tidak wajib. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani kedua belah pihak dan dilengkapi materai sudah sah secara hukum. Namun, untuk pinjaman dalam jumlah besar atau melibatkan agunan, disarankan dibuat dalam bentuk akta notaris agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat.

Berapa batas maksimum bunga pinjaman yang diperbolehkan secara hukum di Indonesia?+

Hukum Indonesia tidak menetapkan satu batas bunga tunggal untuk pinjaman antarpihak swasta, namun perjanjian yang mengandung bunga sangat tinggi dapat dianggap tidak adil dan dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan asas kepatutan dalam KUH Perdata. Disarankan menetapkan bunga yang wajar dan konsultasikan dengan profesional hukum jika ragu.

Apa perbedaan metode bunga Flat, Diminishing, dan Compound dalam perjanjian pinjaman?+

Bunga Flat dihitung tetap dari pokok awal setiap bulan sehingga cicilan sama besar sepanjang masa pinjaman. Bunga Diminishing (menurun) dihitung dari sisa pokok yang belum dibayar, sehingga cicilan bunga berkurang setiap bulan. Bunga Compound (majemuk) menghitung bunga atas bunga yang belum terbayar. Pastikan metode yang disepakati tertulis jelas dalam perjanjian.

Apakah perjanjian pinjam uang dengan bunga ini sah sebagai alat bukti di pengadilan?+

Ya, perjanjian di bawah tangan bermaterai yang ditandatangani kedua pihak dapat digunakan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan sesuai Pasal 1867 KUH Perdata. Kekuatan pembuktiannya akan semakin kuat apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi atau dilegalisasi oleh notaris.

Apa yang terjadi jika peminjam tidak membayar cicilan sesuai jadwal?+

Peminjam dapat dikenakan denda keterlambatan sesuai yang tertulis dalam perjanjian. Jika wanprestasi berlanjut, pemberi pinjam berhak menagih seluruh sisa pinjaman sekaligus dan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata ke pengadilan. Disarankan untuk selalu menyelesaikan sengketa melalui musyawarah terlebih dahulu sebelum ke jalur hukum.

Siap Membuat Perjanjian Pinjam Dengan Bunga?

3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.

Buat Sekarang