Perjanjian Pinjam Uang Pribadi
Buat Perjanjian Pinjam Uang Pribadi resmi dalam 30 detik. Contoh lengkap, berkekuatan hukum, langsung jadi PDF. Gratis 3 surat pertama di SuratResmi.id.
Contoh Perjanjian Pinjam Uang Pribadi
SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG PRIBADI Nomor: 001/PPUP/VII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: PIHAK PERTAMA (PEMBERI PINJAMAN / KREDITUR) Nama : Budi Santoso NIK : 3171012345678901 Alamat : Jl. Merdeka No. 123, RT 001/RW 002, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat 10510 PIHAK KEDUA (PEMINJAM / DEBITUR) Nama : Siti Rahmawati NIK : 3578046789012345 Alamat : Jl. Mawar Indah No. 47, RT 003/RW 005, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara 14110 Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut "Para Pihak", dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pinjam Uang Pribadi (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 JUMLAH PINJAMAN 1. Pihak Pertama dengan ini menyatakan setuju untuk meminjamkan uang kepada Pihak Kedua sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). 2. Dana pinjaman tersebut telah diserahkan secara tunai/ditransfer oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada tanggal 1 Juli 2025 dan Pihak Kedua menyatakan telah menerima dana tersebut dalam keadaan utuh. PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO 1. Pinjaman ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pencairan dana, yaitu mulai 1 Juli 2025 hingga jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2026. 2. Pihak Kedua wajib melunasi seluruh pinjaman beserta bunga paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. PASAL 3 BUNGA PINJAMAN 1. Pihak Kedua sepakat untuk membayar bunga sebesar 12% (dua belas persen) per tahun atas jumlah pokok pinjaman, sehingga total bunga yang wajib dibayarkan adalah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 12 bulan. 2. Total kewajiban yang harus dilunasi Pihak Kedua adalah Rp22.400.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah). PASAL 4 TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran dilakukan secara cicilan bulanan sebesar Rp1.866.667,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) setiap tanggal 1 (satu) tiap bulannya. 2. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik Pihak Pertama atas nama Budi Santoso dengan nomor rekening 1234-5678-9012 pada Bank Mandiri Cabang Menteng, atau secara tunai dengan disertai tanda terima yang ditandatangani Pihak Pertama. PASAL 5 DENDA KETERLAMBATAN 1. Apabila Pihak Kedua terlambat melakukan pembayaran cicilan dari tanggal yang telah disepakati, Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kalender keterlambatan. 2. Denda keterlambatan wajib dibayarkan bersamaan dengan cicilan yang tertunggak. PASAL 6 JAMINAN 1. Sebagai jaminan atas pinjaman ini, Pihak Kedua menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2022 dengan nomor polisi B 4567 XYZ beserta Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kepada Pihak Pertama untuk disimpan selama masa pinjaman berlangsung. 2. BPKB tersebut akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah seluruh kewajiban pinjaman dilunasi sepenuhnya. PASAL 7 WANPRESTASI 1. Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajibannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah jatuh tempo, Pihak Pertama berhak menempuh upaya hukum yang berlaku untuk penagihan piutang tersebut. 2. Seluruh biaya hukum yang timbul akibat wanprestasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat terlebih dahulu. 2. Apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PASAL 9 KETENTUAN LAIN 1. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk Pihak Pertama dan satu rangkap untuk Pihak Kedua. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak secara tertulis sebagai addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025, dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Pemberi Pinjaman Peminjam (Materai Rp10.000) (Materai Rp10.000) Budi Santoso Siti Rahmawati SAKSI-SAKSI: 1. Ahmad Fauzi 2. Dewi Lestari (............................) (............................)
Pertanyaan Umum
Apakah Perjanjian Pinjam Uang Pribadi perlu dibubuhi materai?+
Ya, sesuai Undang-Undang Bea Materai No. 10 Tahun 2020, perjanjian pinjam uang yang digunakan sebagai alat bukti di hadapan instansi resmi atau pengadilan wajib dibubuhi materai Rp10.000. Agar sah, tempelkan materai di atas atau di dekat tanda tangan masing-masing pihak pada setiap rangkap dokumen.
Apakah perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris agar sah secara hukum?+
Tidak wajib. Perjanjian pinjam uang di bawah tangan — yaitu yang ditandatangani langsung oleh Para Pihak tanpa notaris — sudah sah dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, selama memenuhi syarat kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Namun, untuk pinjaman dalam jumlah besar, disarankan menggunakan akta notaris guna memperkuat pembuktian.
Berapa bunga pinjaman pribadi yang diperbolehkan secara hukum di Indonesia?+
Hukum Indonesia tidak menetapkan batas bunga pinjaman antarperorangan secara eksplisit; Para Pihak bebas menyepakati besaran bunga. Meski demikian, pengadilan dapat menganggap bunga yang terlalu tinggi atau memberatkan sebagai tidak patut. Untuk keamanan, disarankan menetapkan bunga yang wajar dan konsultasikan dengan profesional hukum jika diperlukan.
Apakah perjanjian ini bisa dijadikan bukti di pengadilan jika peminjam tidak membayar?+
Ya, perjanjian pinjam uang di bawah tangan yang bermaterai dan ditandatangani kedua belah pihak dapat digunakan sebagai alat bukti surat di pengadilan sesuai Pasal 1867 KUH Perdata. Kekuatan pembuktiannya lebih kuat jika disertai saksi-saksi dan bukti transfer pembayaran. Untuk perkara perdata, kreditur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang disepakati dalam perjanjian.
Apa saja yang wajib dicantumkan dalam Perjanjian Pinjam Uang Pribadi agar kuat secara hukum?+
Setidaknya harus memuat: identitas lengkap Para Pihak (nama dan NIK), jumlah pinjaman dalam angka dan huruf, tanggal pencairan, jangka waktu dan jatuh tempo, besaran bunga (jika ada), tata cara pembayaran, ketentuan denda keterlambatan, klausul jaminan (jika ada), serta tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Perjanjian yang lengkap akan meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.
Siapa saja yang boleh menjadi saksi dalam perjanjian pinjam uang pribadi?+
Saksi dapat berupa siapa saja yang sudah dewasa (minimal 17 tahun atau sudah menikah), cakap hukum, dan tidak memiliki kepentingan langsung dalam perjanjian tersebut — misalnya tetangga, rekan kerja, atau anggota keluarga yang tidak terlibat. Kehadiran minimal dua orang saksi sangat dianjurkan untuk memperkuat pembuktian apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Surat Terkait
Siap Membuat Perjanjian Pinjam Uang Pribadi?
3 surat pertama gratis. Tidak perlu kartu kredit.
Buat Sekarang